Sebagai makhluk
pribadi :
·
Kewajiban
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·
Kewajiban
kepada diri sendiri
·
Kewajiban
terhadap sesama makhluk hidup terutama sesama manusia
·
Kewajiban
bernegara
Sebagai makhluk
sosial :
·
Wajib
hormat menghormati,
·
tolong menolong,
·
bekerja
sama,
·
tenggang
rasa kepada sesama manusia
·
Menaati
norma - norma yang berlaku di masyarakat
v
Agama
norma yang mengatur kehidupan manusia yang
berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi
berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu
hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang
dasar '45 pasal 29.
Contoh :
Ø
Membayar
zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
Ø
Menjalankan
perintah Tuhan YME
Ø
Menjauhi
apa-apa yang dilarang oleh agama
v
Kesopanan
norma yang mengatur tata
pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
Ø
Hormat
terhadap orang tua dan guru
Ø
Berbicara
dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
Ø
Tidak
suka berbohong
Ø
Berteman
dengan siapa saja
Ø
Memberikan
tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
v
Kesusilaan
Aturan yang datang atau bersumber
dari hati nurani manusia (insan kamil) tentangbaik buruknya suatu
perbuatan
Contoh:
Ø
Berlaku
jujur
Ø
Bertindak
adil
Ø
Meng-hargai
orang lain
v
Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup
yang dibuat dan dipaksakan oleh negara. Ciri norma hukum antara lain adalah
diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai
pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan
suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
Ø
Harus
tertib
Ø
Harus
sesuai aturan
Ø
Dilarang
mencuri, membunuh, merampok, dsb.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar